Oleh: Sandra Rondonuwu, STh, SH
Menemukan bahasa yang membuat orang bertindak bersama sementara menikmati keadaan kepribadian masing-masing barangkali merupakan fungsi gerakan feminis yang sangat revolusioner.(Gloria Steinem-Aktivis perempuan AS)
Sebuah fakta realistik bahwa manusia dilahirkan berbeda, dalam komunitas yang berbeda, dan kepercayaan yang bisa saja berbeda-beda. Gloria Steinem mungkin tidak menyangka bahwa Indonesia memiliki kontrak sosial ketika negara ini didirikan dengan sebuah komitemen sejati: Bhineka Tunggal Ika.
3 Kata yang membentuk satu pengertian luas nan dalam ini sudah terpatrih jauh sebelum negara ini ada. Yakni ketika bangsa-bangsa besar seperti Majapahit, Sriwijaya, Mataram, hingga ke taranak dan pakasaan Minaesa, Siau, Mongondow, dll, kala itu telah memiliki sistem sosial dengan nilai-nilai lokal (local wisdom) yang melekat dan menjadi perekat sebuah komunitas. Bahwa dalam perkembangannya, semua suku ini tunduk dalam satu kesatuan teritorial dengan sistem kenegaraan yang sama yakni, Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak harus serta merta memberangus lokal wisdom dan apalagi dibumihanguskan dengan cara yang sistematik dan legalistik seperti yang telah selama ini digunakan oleh kelompok militan agama menggeser nilai nilai pancasila dengan nilai-nilai agama tertentu seperti proposal pendidikan nasional dan pornografi.
Salah satu alasan kuat sebagai motif yang dikandung UU Pornografi adalah pendekatan moralitas keagamaan yang sudah jelas menjurus pada penilain subjektif parsial dengan menggunakan satu sudut pandang saja, Porno!
Tanpa ingin masuk pada anasir pro kontra UU Pornografi. Sekali lagi, mari kita sejenak menjelajah ke dunia, what the porno is. Kata ini sendiri berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari porno dan grafi. Porno sendiri bermakna seperti prostitusi dan graphein atau grafis adalah gambar atau tulisan. Sehingga pornografi itu sendiri diartikan sebagai gambar, tulisan, lukisan, dan sebagainya yang berhubungan dengan tema-tema seksualitas.
Maka dengan pengertian ini, perdebatan antara apakah pornografi itu harus disensor atau dilarang karena melanggar etika atau malah harus dilestarikan karena menjadi bagian dari budaya dan kesenian yang berkembang dalam peradaban manusia.
Di sini pengertian pornografi sama sekali berbeda dan bukan ditujukan pada pengertian seperti tindakan perbuatan yang melanggar kesusilaan (obscenity) seperti membuat dan menayangkan “blue” film mempertontonkan tarian erotis, telanjang dan sebagainya. Kadang-kadang memang orang menggunakan pengertian yang salah tentang pornografi dan obscenity (tindakan aktif yang menjurus pada seks). Jadi, obscenity adalah sebuah konsep hukum yang digunakan untuk menakar pornografi sesuai dengan penilai masyarakat terhadap moralitas seksual yang kemudian diputuskan sesuai dengan hukum kriminal.
Artinya pornografi belum berarti tindakan kriminal sebelum diputuskan melanggar. Di Amerika Serikat, pengadilan negeri membatasi pengertian obscenity pada penampilan pornografi “hard core” atau secara ekstrim ditunjukkan untuk mengeksploitasi seks.
Pornografi memang bukan barang baru. Sejarah pornografi memang sudah seumur umat manusia itu sendiri. Dalam sejarah Yunani, tarian dan lagu-lagu dibuat bernuansa pornografi dan dijalankan dalam ritual tradisional mereka dalam festival dienosian. Sementara dalam sejarah romawi kuno, para seniman mengekspresikan lukisan dan patung-patung bugil di dinding-dinding gedung sebagai hiasan dan ornamen yang bernilai seni tinggi.
Karena itu, masalah pornografi bukan samata-mata berhubungan dengan moralitas tetapi juga dengan budaya, seni, sejarah, biologi, politik dan bahkan agama. Sehingga menjadi sangat menarik melihat motif utama RUU Pornografi ini hendak disahkan. Salah satu modus yang paling kuat adalah melindungi anak-anak dan bangsa ini dari kemerosotan moralitas. Maka mari kita buatkan sebuah premis yang kira-kira menjadi acuan para penganjur UU ini yaitu: “anak-anak sekarang sedang diperhadapkan pada bahaya akibat pengaruh negatif pornografi yang dipertontonkan dalam berbagai bentuk di berbagai tempat dan media.” Dengan dasar dan asumsi itulah, maka penulis coba membahas beberapa kritik dan masukan kepada para penganjur RUU Pornografi.
Pertama, urgensi RUU ini yang kemudian ingin dibuatkan Undang-undang. Padahal, kalau dengan tesis di atas bahwa anak-anak sedang dalam bahaya, maka kita bisa segara mengoptimalkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak pasal 59 dan 66. Atau akan ada dampak negatif yang berbahaya akibat dari pornografi maka kita punya KUHP pasal 282 ayat 1, 2, 3. Pasal 283 ayat 1, 2, 3. Sehingga apapun bentuk kejahatan pidana dengan motif pornografi sekalipun dapat diringkus dengan KUHP yang dalam strata legal formal kita berada pada tempat yang sangat ampuh.
Atau kalau masalahnya ada pada pornografi yang diperontonkan dan dipertunjukkan di berbagai tempat dan berbagai media maka kita segera akan menghadangnya dengan UU No.32 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat (5)c dan pasal 57. Ada juga keputusan Komisi Penyiran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiran dan Standar Program Penyiaran pasal 40, 42, 43, 44, 45, dan 46.
Ada juga lembaga sensor Film pada peraturan pemerintah No.7 /1994. Atau kalau media massa melakukannya sama seperti majalah Play Boy yang dijerat dengan UU No. 40 1999 tentang Pers. Atau UU No 8 Tahun 1992 tentang Perfilmman. Atau pada UU No 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, yaitu premis yang menyebutkan moralitas yang makin terdegradasi. Adalah masalah kualitatif yang tidak bisa diukur dengan takaran nilai-nilai ajaran agama tertentu saja. Semisal, agama dan budaya masyrakat Indonesia yang majemuk yang begitu beragam dan tidak dapat disamaratakan. Pendekatan ini sesungguhnya sangat filosofis dan mendalam. Budaya dan agama sama sekali tidak bisa dipaksakan atau diambil dari masyarakatnya. Karena itu, Indonesia meratifikasi Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) yang didalamnya memiliki hak-hak ekonomi, hak-hak sosial, dan hak-hak budaya yang melekat pada individu dan masyarakatnya. Tentang hal ini, maka di setiap daerah di Indonesia ada lembaga-lembaga adat seperti Bugis, Bali, Dayak, Papua, Minahasa, Aceh, dsb yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Ini tetap terus terpelihara karena merupakan indentitas kultural sebagai masyarakat yang berbudaya dan tentu memiliki sistem sosial yang khas dan dilindungi oleh masing-masing komunitas adat tersebut.
Ketiga, premis pembela UU Pornografi ini menempatkan pornografi yang menunjuk pada perempuan sebagai objek utama pornografi. Artinya, perempuan atau wanita sasaran diberlakukannya UU pornografi dan karena itu hukuman/sangsi hukum atas perbuatan melanggar UU Pornografi akan seolah-olah lebih tertuju pada kaum perempuan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Walaupun dibantah habis-habisan, tetap saja dalam konteks pornografi, kaum perempuanlah yang akan tersubordinasi karena dituduh menimbulkan birahi bagi kaum laki-laki, sementara kaum laki-laki ditempatkan pada posisi superior yang menjadi acuan standar penilaian. Kalau mau fair, maka kaum laki-laki pun harus ikut menutup aurat hingga ke kepala karena dalam konteks sensualitas, laki-laki bisa membuat kaum perempuan jatuh kedalam dosa.
Dalam perspektif konvensional, laki-laki sebagai imam dan kepala keluarga menjadi standar valuasi atas nilai-nilai moral. Dan karena itu, subjek penilai adalah kaum laki-laki dan yang dinilai adalah kaum perempuan. Dengan demikian maka asas equality before the law (bahwa semua orang tanpa pembedaan adalah sama kedudukannya dihadapan hukum tanpa kecuali) telah dilanggar.
Keempat, adalah menempatkan materi pornografi secara serampangan tentu sangat riskan. Bahwa, patung telanjang Yesus, hasil kreasi senit suku asmat yang menghasilkan boneka telanjang dengan alat kelamin yang menonjol, serta patung-patung Shiwaisme yang rata-rata bertelanjang badan akan secara membingungkan ditakar apakah ini berkategori materi porno yang bisa ditindak atau tidak. Sama seperti materi-materi biologi reproduksi untuk laboratorium di sekolah-sekolah apakah bakal akan disita karena memenuhi unsur sebagai materi pornografi?
Kelima, adalah apalagi setiap orang atau warga negara Republik Indonesia dapat bertindak atif untuk melakukan tindakan karena diduga dan dirasa bersalah menurut UU Pornografi sehingga seseorang bisa saja menghukum dan mengambil tindakan sangsi kepada pelaku dan pelanggar UU Pornografi. Bukankah hal ini akan membuka kesempatan bagi setiap orang untuk menjadi Polisi secara bers amaan menjadi Jaksa dan Hakim sehingga akan ada “penghakiman-penghakiman” liar, massif, dan anarkis terhadap pelanggar pornografi versi orang per orang? Dan dengan demikian akan melangkahi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)
Maka, dari beberapa hal di atas maka UU Pornografi hemat kami sungguh tidak ada tempat di atas muka bumi Indonesia yang sangat Bhineka Tunggal Ika. Ini bukan berarti kita menerima pornografi secara membabibuta. Tidak! Justru karena bangsa Indonesia sebaga bangsa yang berbudaya, berakhlak, dan bermoral dan berpegang teguh pada nilai-nilai agama akan membuat bangsa ini mampu menghadapi degradasi moral akibat pengaru buruk tayangan-tayangan serta distribusi material yang berbauh pornografi.
Karena toh pada akhirnya persoalan pornografi ada pada perspektif individu itu sendiri. Teman-teman di Papua, Bali, dan Kalimantan tidak “ngeres” seperti saudara-saudara kita di tempat lain karena hati mereka bersih dan pikiran mereka lurus. Meskipun seorang didandani tertutup tapi pikiran orang yang memandangnya sudah rusak, maka ia tetap saja akan mampu melihat seorang berkerudung itu dengan sangat transparan karena memang pikirannya pikiran porno (pornopikir).
Tentu argumentasi ini sama sekali tidak membenarkan adanya penyebaran dan produksi bahan-bahan/material pornografi yang sengaja dibuat untuk merusak akhlak. Kita semua menolak pornografi dalam segala bentuk, tetapi kita juga tidak ingin negara membatasi hak-hak budaya, seni, dan tradisi termasuk dengan urusan dandanan yang disalahmengerti dan disalahpandan hanya karena kita tidak mampu menegakkan KUHP, UU Perlindungan anak, dan berbagai aturan lainnya yang telah cukup mampu dan mumpuni mencegah penyebaran dan efek negatif dari pornografi itu sendiri.
Ada banyak masalah serius dan urgent yang segera kita urusi ketimbang membuang-buang waktu mengurusi hal yang sudah jelas memecahbelah komitmen berbangsa dan bernegara. Walahualam.
Penulis adalah Petani & Koordinator Komunitas Berdiri Sejajar.
Tinggal di Ranomea- Minahasa Selatan.
Sabtu, 22 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


2 komentar:
http://tulisanmich.blogspot.com/
Saya dukung perjuangan ibu Sandra ! Kebetulan saya juga dari Minsel (Lopana). Maju terus !! UUP tidak layak hidup dibumi Indonesia yg sangat pluralistik dan mejemuk ini.
Jika kita baca buku “Kenapa Berbikini Tak LAnggar UU Pornografi,” (ada di gramedia) maka yang menolak UU POrn seharusnya mendukung, sebalilknya yang mendukung seharusnya menolak. Kenapa bisa begitu? Dunia memang sudah terbolak-balik. Biar kita tidak terbolak-balik juga, maka buku di atas sangat penting tuk dibaca.
Posting Komentar